Akuntan Publik adalah akuntan profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya dan juga menjual jasa konsultan pajak, konsultasi bidang manajemen, penyusunan sistem akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan (Auditing ; Mulyadi, 1992:27). Yang disebut sebagai akuntan publik adalah yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk berpraktik sebagai Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja. Telah lulus dari fakultas ekonomi, jurusan akuntansi. Telah mendapat gelar akuntan dari panitia ahli pertimbangan persamaan ijazah akuntan dan mendapat ijin praktik dari menteri keuangan. Profesi akuntan publik dibayar oleh kliennya tapi berbeda dengan profesi lainnya, karena seorang akuntan harus bersikap independen atau tidak memihak kepada siapapun sekalipun klien yang telah membayarnya.
Akuntan Pemerintahan adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintahan, yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggung jawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Instansi Pajak.
Akuntan Manajemen Perusahaan atau Akuntan Intern ialah bekerja pada sebuah perusahaan dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang, menjalankan tugas sebagai akuntan yang mengatur pembukuan dan pembuatan ikhtisar-ikhtisar keuangan, atau membuat sistem akuntansi perusahaan. Peran akuntan menajemen sangatlah besar karena dapat membantu pihak manajemen dalam menginterprestasikan data akuntansi yang ada dalam suatu perusahaan, dalam hal ini profesionalisme akuntan sangatlah menentukan untuk mencarikan jalan keluar dalam menghadapi kesulitan yang sedang dialami oleh perusahaan.
Akuntan Pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidik yang ada, guna melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan profsional. Profesi akuntan pendidik sangat dibutuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri karena ditangan merekalah para calon-calon akuntan dididik. Akuntan pendidik harus ddapat melakukan transfer of knowledge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dan menguasai pengetahuan bisnis dan akuntansi, teknilogi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuannya melalui penelitian.
Pendapat Pribadi
* Menurut saya setiap profesi akuntan memiliki etika profesinya masing-masing, tetapi semua harus sesuai dengan bidang masing-masing profesi akuntan. Semua telah tercantum pada kode etik masing-masing profesi akuntan.
Kode etik Para Akuntan
* Tanggung jawab prolesi, Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
* Kepentingan Publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Integritas, Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
* Obyektivitas, Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
* Kompetensi dan kehati-hatian profesional, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
* Kerahasiaan, Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
* Perilaku Profesional, Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
* Standar Teknis, Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar